Ide Kreatif adalah Artikel kretifitas anak Indonesia yang menyajikan berbagai macam informasi, tips, serta kisah unik dan menarik.

Selasa, 03 April 2012

Fatwa MUI tentang Saham, Trading Forex, Dan Asuransi

Posted by admin On 03.37 6 comments

Mengenai trading forex, trading saham, dan trading index, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai hal ini? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam?


Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut :
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

Transaksi yang dilarang:
Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

6 comments:

Forex Trading diharamkan jelas oleh MUI dalam ajaran agama Islam. yang boleh hanya transaksi SPOT, untuk SWAP, Forward, Option di HARAM kan. Malaysia pun mengharam seluruh bisnis Forex.
Pelanggaran Bisnis Forex ada beberapa:
1. Judi
2. Riba..karena hasil jual beli alat tukar. menyimpan 1000 USD kembali jadi 1100 USD jadi seperti Rentenir..itu jelas RIBA. karena uang tukar dengan uang..USD dan Rupiah sama sama uang. Persamaanya ada dalam HR. Muslim yg menerangkan "Emas harus dibayar emas" atau "emas dibayar Gandum" dan nilainya harus sama tidak boleh berubah pada saat tukar dan kemudian pada saat ditukar kembali pada waktu yang berbeda.
3. Sangat melanggar Al hadits "JANGANLAH MENJUAL SESUATU YANG TIDAK ADA PADA KAMU" Termasuk Perantara juga di larang.

Sesuatu yang "MERAGUKAN" dalam hukum wajib ditinggalkan apalagi "HARAM"

kita juga punya nih jurnal mengenai Saham silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6011/1/Dokumen%20Presentasi.pdf

Menurut ane memang trading forex ini bermanfaat dan memang kalau menurut fatwa gak haram sih betul2 asyik soalnya ane sekarang pake akun mikro di octafx dengan menggunakan akun free swap

Setelah ane gabung dengan broker ACY sih ane dapat rasakan hal yang berbeda dengan ane bisa nyaman dan aman untuk aktifitas trading forexnya. Karena broker ACY ini telah banyak tersedia fasilitas yang menarik, layanan yang ramah, dan juga promo promo yang menarik, seperti kontes demo juga hadiah nya lumayan. Pertahankan om untuk broker ACY ini agar ane lebih lama gabung di ACY dengan rasakan trading dengan nyaman.

Posting Komentar